مسند الشافعي 1378: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اسْتَشَارَ فِي الْخَمْرِ يَشْرَبُهَا الرَّجُلُ، فَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: نَرَى أَنْ تَجْلِدَهُ ثَمَانِينَ؛ فَإِنَّهُ إِذَا شَرِبَ سَكِرَ، وَإِذَا سَكِرَ هَذَى، وَإِذَا هَذَى افْتَرَى. أَوْ كَمَا قَالَ، فَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِينَ فِي الْخَمْرِ
Musnad Syafi'i 1378: Malik mengabarkan kepada kami dari Tsaur bin Zaid Ad-Dili. Bahwa Umar bin Al Khaththab meminta saran tentang seorang lelaki yang meminum khamer, maka Ali bin Abu Thalib berkata, "Menurut hemat kami, hendaklah didera 80 kali. Karena sesungguhnya bila dia minum, maka dia akan mabuk; dan bila dia mabuk, maka dia akan ngawur; dan bila dia ngawur, maka dia akan berkata dusta." Atau seperti yang dikatakan; Lalu Umar mendera 80 kali dalam hal meminum khamer.612
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online