مسند الشافعي 1374: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ الزَّنْجِيُّ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: أَتَجْلِدُ فِي رِيحِ الشَّرَابِ؟ فَقَالَ عَطَاءٌ: «إِنَّ الرِّيحَ لَيَكُونُ مِنَ الشَّرَابِ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ بَأْسٌ، فَإِذَا اجْتَمَعُوا جَمِيعًا عَلَى شَرَابٍ وَاحِدٍ فَسَكِرَ أَحَدُهُمْ جُلِدُوا جَمِيعًا الْحَدَّ تَامًّا» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَقَوْلُ عَطَاءٍ مِثْلُ قَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا يُخَالِفُهُ
Musnad Syafi'i 1374: Muslim bin Khalid Az-Zanji mengabarkan kepada kami dari Dmu Juraij, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Atha', "Apakah engkau menjatuhkan hukuman dera karena bau minuman?" Atha menjawab, "Sesungguhnya bau itu benar-benar ada dari minuman yang tidak mengandung apapun. Tetapi bila mereka semua berkumpul menjadi satu untuk minum-minum, lalu ada seseorang dari mereka yang mabuk, maka mereka semua dihukum dera." 608 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa ucapan Atha ini sama halnya dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Khaththab tanpa ada perbedaan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online