مسند الشافعي 1371: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رِجَالًا، مِنْ أَهْلِ الْعِرَاقِ قَالُوا لَهُ: إِنَّا نَبْتَاعُ مِنْ ثَمَرِ النَّخْلِ وَالْعِنَبِ فَنَعْصِرُهُ خَمْرًا فَنَبِيعُهَا، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: «إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتَهُ وَمَنْ يَسْمَعُ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ، إِنِّي لَا آمُرُكُمُ أَنْ تَبِيعُوهَا، وَلَا تَبْتَاعُوهَا، وَلَا تَعْصِرُوهَا، وَلَا تَسْقُوهَا؛ فَإِنَّهَا رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ»
Musnad Syafi'i 1371: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Sejumlah lelaki dari kalangan penduduk Irak berkata kepadanya, "Sesungguhnya kami biasa membeli buah kurma dan buah anggur, lalu kami memerasnya menjadi khamer, selanjutnya kami jual." Maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah terhadap kalian, para malaikat-Nya dan jin serta manusia yang mendengar bahwa aku tidak memerintahkan kalian untuk menjualnya dan tidak pula membelinya. Janganlah kalian memerasnya, jangan pula menjadikannya sebagai minuman. Sesungguhnya khamer itu najis dan termasuk perbuatan syetan." 605
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online