مسند الشافعي 135: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلْيَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ، ثُمَّ لِيُكَبِّرْ، فَإِنْ كَانَ مَعَهُ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ قَرَأَ بِهِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ فَلْيَحْمَدِ اللَّهَ وَلْيُكَبِّرْ، ثُمَّ لِيَرْكَعْ حَتَّى يَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ لِيَقُمْ حَتَّى يَطْمَئِنَّ قَائِمًا، ثُمَّ يَسْجُدْ حَتَّى يَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ لِيَرْفَعْ رَأْسَهُ فَلْيَجْلِسْ حَتَّى يَطْمَئِنَّ جَالِسًا، فَمَنْ نَقَصَ مِنْ هَذَا فَإِنَّمَا يَنْقُصُ مِنْ صَلَاتِهِ»
Musnad Syafi'i 135: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ali bin Yahya bin Khallad, dari ayahnya dari kakeknya, Rifa'ah bin Malik bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda “Apabila seseorang di antara kailan bermaksud mendirikan shalat hendaklah berwudhu seperti apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT kemudian bertakbir. Apabila ia hafal sesuatu dari Al Qur'an hendaklah ia membacanya, dan jika tidak hafal sesuatupun dari Al-Qur'an, hendaklah membaca tahmid dan takbir kepada Allah SWT. Setelah itu hendaklah ruku hingga tuma'ninah dalam keadaan ruku. kemudian bangkit hingga tuma'ninah dalam keadaan berdiri (i'tidal), kemudian sujud hingga tuma'ninah dalam keadaan sujud kemudian mengangkat kepalanya lalu duduk hingga tuma'ninah dalam keadaan duduk Barangsiapa yang mengurangi sesuatu dari hal tersebut, sesungguhnya ia telah mengurangi sebagian dari shalatnya.”142
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online