Hadits No. 1335

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1335: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحْكُمِ الْحَاكِمُ أَوْ لَا يَقْضِي الْقَاضِي [ص:277] بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانٌ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1335: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair, dan Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah hakim memutuskan perkara, atau janganlah qadhi memutuskan perkara di antara 2 orang (yang bersengketa) ketika ia dalam keadaan emosi."569

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1335
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online