مسند الشافعي 1331: أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ يَعْنِي ابْنَ عُلَيَّةَ، عَنْ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَنْكَحَ الْوَلِيَّانِ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ، وَإِذَا بَاعَ الْمُجِيزَانِ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ»
Musnad Syafi'i 1331: Ismail -yakni Ibnu Ulayah- mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi , ia berkata, "Apabila ada 2 orang wali menikahkan, maka orang yang paling berhak menikahkan adalah orang yang pertama. Dan apabila ada 2 orang pedagang menjajakan dagangannya, maka orang pertamalah yang paling berhak melakukannya “565
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online