مسند الشافعي 1329: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، أَرْسَلَ إِلَى عَائِشَةَ يَسْأَلُهَا: هَلْ يُبَاشِرُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ؟ فَقَالَتْ: «لِتَشْدُدْ إِزَارَهَا عَلَى أَسْفَلِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا إِنْ شَاءَ»
Musnad Syafi'i 1329: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa Ubaidillah bin Umar pernah mengirimkan seorang utusan kepada Aisyah untuk menanyakan kepadamu, apakah seorang lelaki boleh menggauli istrinya yang sedang haid? Aisyah menjawab- "Hendaklah si istri mengencangkan kain bagian bawahnya, kemudian si suami boleh menggaulinya jika menginginkannya."563
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online