مسند الشافعي 1298: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَنْ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ، حَدَّثَهُ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلًا، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَاللَّهِ مَا لِي عَهْدٌ بِأَهْلِي مُنْذُ عَفَارِ النَّخْلِ، قَالَ: وَعَفَارُهَا أَنَّهَا إِذَا كَانَتْ تُؤَبَّرُ تُعْفَرُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا لَا تُسْقَى بَعْدَ الْإِبَارِ، قَالَ: فَوَجَدْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا، قَالَ: وَكَانَ زَوْجُهَا مُصْفَرًّا، حَمْشَ السَّاقَيْنِ، سَبِطَ الشَّعْرِ، وَالَّذِي رُمِيَتْ بِهِ خَدْلًا إِلَى السَّوَادِ، جَعْدًا، قَطَطًا، مُسْتَهًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُمَّ بَيِّنْ» . ثُمَّ لَاعَنَ بَيْنَهُمَا، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ يُشْبِهُ الَّذِي رُمِيَتْ بِهِ
Musnad Syafi'i 1298: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, bahwa Yahya bin Sa'id menceritakan kepadanya dari Al Qasim bin Muhammad, dari Ibnu Abbas: Bahwa Seorang lelaki datang kepada Nabi , lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak punya kesempatan untuk mengunjungi istriku sejak memberi pupuk kurma." Nabi SAW bersabda, "Cara pemupukannya tentu saja bila baru dicangkok, maka diberi pupuk selama 40 hari tanpa disirami sesudah pemupukannya." Lelaki itu berkata, "Aku jumpai istriku sedang bersama lelaki lain —lelaki itu berkulit kuning dengan kedua betis yang kecil dan rambut lurus— sedangkan lelaki yang kami tuduh itu agak kehitam-hitaman dengan rambut lebat dan sangat keriting." Maka Rasulullah bersabda, "Ya Allah, jelaskanlah." Kemudian beliau melaksanakan li'an di antara keduanya, dan ternyata si wanita melahirkan bayi laki-laki yang mirip dengan lelaki tertuduh. 532
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online