مسند الشافعي 1264: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ بِنْتَ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ، كَانَتْ عِنْدَ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَكَرِهَ مِنْهَا أَمْرًا، إِمَّا كِبْرًا أَوْ غَيْرَهُ، فَأَرَادَ طَلَاقَهَا فَقَالَتْ: «لَا تُطَلِّقْنِي، وَأَمْسِكْنِي، وَاقْسِمْ لِي مَا بَدَا لَكَ» ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا} [النِّسَاء: 128] الْآيَةَ
Musnad Syafi'i 1264: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab: Bahwa anak perempuan Muhammad bin Maslamah menjadi istri Rafi' bin Khadij, dan Rafi' tidak menyukai suatu hal yang ada pada diri istrinya itu, barangkali karena sudah tua atau faktor lainnya. Lalu Rafi' bermaksud menceraikannya, maka istrinya berkata, "Janganlah engkau menceraikan aku, peganglah aku menjadi istrimu, dan gilirlah aku menurut kehendakmu." Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya..." Al aayah (Qs. An-Nisaa' [4]: 128) 498
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online