مسند الشافعي 1250: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ، عَنْ أَبِي غَطَفَانَ بْنِ طَرِيفٍ الْمُرِّيِّ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ طَرِيفًا تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَهُوَ مُحْرِمٌ فَرَدَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ نِكَاحَهُ
Musnad Syafi'i 1250: Malik mengabarkan kepada kami dari Daud bin Hushain, dari Abu Ghathafan bin Tharif Al Murri, ia mengabarkan kepadanya: Bahwa ayahnya (yaitu Tharif) pernah mengawini seorang wanita, sedangkan ia dalam keadaan ihram, lalu pernikahannya itu ditolak oleh Umar bin Khaththab. 485
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online