مسند الشافعي 1240: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ الْحَيَّ، يُحَدِّثُونَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا لِيَشْتَرِيَ لَهُ بِهِ شَاةً أَوْ أُضْحِيَّةً، فَاشْتَرَى لَهُ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ، فَدَعَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْعِهِ بِالْبَرَكَةِ، فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ قَالَ: وَقَدْ رَوَى هَذَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ فَوَصَلَهُ، وَيَرْوِيهِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ بِمِثْلِ هَذِهِ الْقِصَّةِ أَوْ مَعْنَاهَا
Musnad Syafi'i 1240: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Syabib bin Gharqadah bahwa ia pernah mendengar suatu kabilah menceritakan sebuah hadis dari Urwah bin Ja'd: Nabi memberinya 1 dinar untuk membeli seekor kambing atau hewan kurban, lalu Urwah bin Ja'd membelikan 2 ekor kambing untuknya dan menjual salah seekornya dengan harga 1 dinar. Kemudian ia datang membawa seekor kambing dan uang 1 dinar, lalu Rasulullah SAW mendoakan jual-belinya. Sesudahnya andaikata dia membeli pasir, niscaya dia mendapat keuntungan (berkat doa Nabi kepadanya). 475 Asy-SyafTi mengatakan bahwa hadis ini telah diriwayatkan melalui Sufyan bin Uyainah dari Syabib bin Gharqadah, lalu ia me-washal-kannya dan meriwayatkan kisah ini atau yang semakna dengannya secara langsung dari Urwah bin Ja'd.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online