مسند الشافعي 1236: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ، أَنَّهُ سَأَلَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ، فَقَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ. فَقَالَ: بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ؟ قَالَ: أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Musnad Syafi'i 1236: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Hanzhalah bin Qais: Bahwa ia pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewa lahan, maka Rafi' menjawab, "Rasulullah melarang menyewakan lahan." Hanzhalah bertanya, "Apakah dengan emas dan perak?" Rafi' menjawab, "Adapun bila dengan emas dan perak, hukumnya tidak mengapa (tidak dilarang)." 471
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online