مسند الشافعي 1221: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الْمِسْوَرِ، عَنْ وَاصِلِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى طَلَّقَهَا، فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا بِالصَّدَاقِ تَامًّا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «أَنَا أَوْلَى بِالْفَضْلِ»
Musnad Syafi'i 1221: Ibnu Abu Fudaik dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ja'far bin Al Miswar, dari Washil bin Abu Sa'id, dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya Bahwa ia menikah dengan seorang wanita, tetapi ia belum mencampurinya karena keburu menceraikannya, kemudian ia mengirimkan kepada wanita tersebut maskawinnya secara lengkap Maka dikatakan kepadanya sehubungan dengan maskawin yang dibayarkannya itu, "Aku lebih berhak untuk mendapatkan kelebihannya." 456
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online