Hadits No. 1210

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1210: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ " فَلَمْ نَقْبَلْ هَذَا لِأَنَّهُ مُرْسَلٌ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1210: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzib, dari Ibnu Syihab: Bahwa Rasulullah memerintahkan kepada lelaki yang tertawa di dalam shalat untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. 446 Kami tidak mau menerima hadis ini, karena hadis ini diriwayatkan secara mursal.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1210
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online