مسند الشافعي 1210: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ " فَلَمْ نَقْبَلْ هَذَا لِأَنَّهُ مُرْسَلٌ
Musnad Syafi'i 1210: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzib, dari Ibnu Syihab: Bahwa Rasulullah memerintahkan kepada lelaki yang tertawa di dalam shalat untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. 446 Kami tidak mau menerima hadis ini, karena hadis ini diriwayatkan secara mursal.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online