مسند الشافعي 1203: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ، عَنْ عَمَّتِهِ، زَيْنَبَ بِنْتِ كَعْبٍ أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ، أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا، جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ، فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ بِطَرَفِ الْقَدُّومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي؛ فَإِنَّ زَوْجِي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ، قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ» . فَانْصَرَفْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي، أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ: «كَيْفَ قُلْتِ» . فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ لَهُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي فَقَالَ: «امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ» . قَالَتْ: فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ، فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ
Musnad Syafi'i 1203: Malik menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Ishalr bin Ka'b bin Ujrah, dari bibinya (Zainab binti Ka'b) bahwa Al Ghurai'ah binti Malik bin Sinan, ia mengatakan kepadanya: Bahwa ia pernah datang kepada Nabi untuk menanyakan tentang bolehkah dia kembali ke rumah keluarganya di kalangan Bani Khudarah, karena suaminya keluar mencari budak-budak miliknya yang melarikan diri. Ketika dia berada di tengah jalan, Al Qadum dapat menyusul mereka, tetapi mereka membunuhnya. Aku meminta kepada Rasulullah untuk kembali kepada keluargaku, karena suamiku tidak menempatkan diriku di tempat tinggal miliknya. Maka Rasulullah bersabda, "Ya (boleh)." Lalu aku pergi, dan ketika aku berada di hujrah atau di masjid, beliau memanggilku atau menyuruh seseorang memanggilku. Nabi bertanya, "Apa yang tadi kamu katakan?” Maka aku mengulangi kisah tersebut yang telah kuceritakan kepadanya menyangkut nasib suamiku, lalu beliau bersabda, "Tinggallah kamu di rumahmu hingga masa iddahmu habis." Al Ghurai'ah melanjutkan kisahnya: Maka aku melakukan iddah di dalam rumahku selama 4 bulan 10 hari." Ketika Utsman mengirimkan utusannya kepadaku untuk menanyakan masalah tersebut, lalu aku ceritakan hal itu kepadanya; maka ia mengikuti ketentuan tersebut dan memutuskan hukum dengan merujuk kepadanya. 439
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online