مسند الشافعي 1201: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ عُمَرَ، قَالَ: أُذَكِّرُ اللَّهَ امْرَءًا سَمِعَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ شَيْئًا، فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ: «كُنْتُ بَيْنَ جَارَتَيْنِ لِي، يَعْنِي ضَرَّتَيْنِ، فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَأَلْقَتْ جَنِينًا مَيِّتًا، فَقَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُرَّةٍ» ، فَقَالَ عُمَرُ: لَوْ لَمْ نَسْمَعْ هَذَا لَقَضَيْنَا فِيهِ بِغَيْرِ هَذَا
Musnad Syafi'i 1201: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Ibnu Thawus, dari Thawus bahwa Umar pernah berkata: Aku menyerukan untuk mengingat kepada Allah terhadap seseorang yang pernah mendengar sesuatu mengenai masalah kandungan dari Nabi , maka Haml bin Malik bin Nabighah berdiri, lalu berkata, "Aku pernah memisahkan 2 orang budak perempuanku -yakni kedua istrinya- lalu salah seorang memukul yang lain dengan kayu tenda hingga janinnya keguguran. Maka Rasulullah memutuskan hukuman denda." Umar berkata, "Seandainya kami tidak mendengar hadis ini, niscaya kami akan memutuskan perkara ini dengan hukum yang selain ini." 437
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online