Hadits No. 1199

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1199: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، وَعَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الْإِبْهَامِ بِخَمْسَ عَشْرَةَ، وَفِي الَّتِي تَلِيهَا بِعَشْرٍ، وَفِي الَّتِي تَلِي الْخِنْصَرَ بِتِسْعٍ، وَفِي الْخِنْصَرِ بِسِتٍّ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1199: Sufyan dan Abdul Wahab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan dalam kasus pemotongan jari jempol, diyatnya 15 ekor unta; dan dalam kasus pemotongan jari telunjuk, diyatnya 10 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari tengah, diyatnya 10 ekor unta. Dalam kasus pemotongan jari yang bersebelahan dengan jari kelingking (jari manis), diyatnya 7 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari kelingking, diyatnya 6 ekor unta. 435

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1199
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online