مسند الشافعي 1199: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، وَعَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الْإِبْهَامِ بِخَمْسَ عَشْرَةَ، وَفِي الَّتِي تَلِيهَا بِعَشْرٍ، وَفِي الَّتِي تَلِي الْخِنْصَرَ بِتِسْعٍ، وَفِي الْخِنْصَرِ بِسِتٍّ
Musnad Syafi'i 1199: Sufyan dan Abdul Wahab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan dalam kasus pemotongan jari jempol, diyatnya 15 ekor unta; dan dalam kasus pemotongan jari telunjuk, diyatnya 10 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari tengah, diyatnya 10 ekor unta. Dalam kasus pemotongan jari yang bersebelahan dengan jari kelingking (jari manis), diyatnya 7 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari kelingking, diyatnya 6 ekor unta. 435
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online