مسند الشافعي 1188: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ الْقَدَّاحُ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ مَوْهَبٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ صَيْفِيٍّ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَلَمْ أُنَبَّأْ، أَوْ: أَلَمْ يَبْلُغْنِي، أَوْ كَمَا شَاءَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ، أَنَّكَ تَبِيعُ الطَّعَامَ؟ " قَالَ حَكِيمٌ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَبِيعَنَّ طَعَامًا حَتَّى تَشْتَرِيَهُ وَتَسْتَوْفِيَهُ»
Musnad Syafi'i 1188: Sa'id bin Salim Al Qatadah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bin Abu Rabah, dari Shafwan bin Mauhab, bahwa ia mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Muhammad bin Shaifi, dari Hakim bin Hizam, ia mengatakan: Bahwa Rasulullah telah bersabda, "Aku mendapat berita atau telah sampai suatu berita kepadaku -atau yang semakna dengannya- bahwa kamu menjual makanan. Benarkah itu?" Hakim menjawab, "Memang benar, wahai Rasulullah!" Rasulullah bersabda, "Jangan sekali-kali kamu menjual makanan sebelum kamu membeli dan sesuai dengan takaran atau timbangan."425
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online