Hadits No. 1175

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1175: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ لَحْمِ نُسُكِهِ بَعْدَ ثَلَاثٍ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1175: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Ubaid maula Ibnu Azhar, ia mengatakan: Aku ikut menyaksikan (shalat) hari raya bersama Ali bin Abu Thalib, lalu aku mendengar ia berkata, "Jangan sekali-kali seseorang dari kalian makan daging hewan kurbannya sesudah 3 (hari)."412

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1175
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online