مسند الشافعي 1175: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ لَحْمِ نُسُكِهِ بَعْدَ ثَلَاثٍ
Musnad Syafi'i 1175: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Ubaid maula Ibnu Azhar, ia mengatakan: Aku ikut menyaksikan (shalat) hari raya bersama Ali bin Abu Thalib, lalu aku mendengar ia berkata, "Jangan sekali-kali seseorang dari kalian makan daging hewan kurbannya sesudah 3 (hari)."412
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online