مسند الشافعي 1161: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَذَكَرَتْ إِحْرَامَهَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا حَاضَتْ فَأَمَرَهَا أَنْ تَقْضِيَ مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفَ بِالْبَيْتِ وَلَا تُصَلِّيَ حَتَّى تَطْهُرَ
Musnad Syafi'i 1161: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah : Dan telah disebutkan tentang ihramnya bersama Nabi : Bahwa ia mengalami haid, maka Nabi memerintahkan kepadanya agar mengerjakan semua yang dikerjakan oleh orang yang berhaji selain thawaf di Baitullah, dan ia dilarang shalat sebelum bersuci." 399
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online