مسند الشافعي 1054: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، أَوْ غَيْرُهُ عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، أَنَّ رَجُلًا، جَعَلَ عَلَى نَفْسِهِ أَنْ لَا يَبْلُغَ أَحَدٌ مِنْ وَلَدِهِ الْحَلَبَ فَيَحْلُبُ وَيَشْرَبُ وَيَسْقِيهُ إِلَّا حَجَّ وَحَجَّ بِهِ مَعَهُ، فَبَلَغَ رَجُلٌ مِنْ وَلَدِهِ الَّذِي قَالَ الشَّيْخُ وَقَدْ كَبِرَ الشَّيْخُ، فَجَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي قَدْ كَبِرَ وَلَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَحُجَّ، أَفَأَحُجَّ عَنْهُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ»
Musnad Syafi'i 1054: Malik dan lainnya mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin: Bahwa seorang lelaki yang telah berjanji atas dirinya sendiri bahwa tidak sekali-kali ada seseorang dari anak-anaknya yang dapat menggembalakan ternaknya sampai dapat memerah susunya dan memberinya minum serta menggiringnya sampai ke tempat air melainkan ia akan berhaji bersamanya. Lalu datanglah salah seorang anak lelaki yang dikatakan oleh orang tua tadi, sedangkan orang tuanya telah berusia lanjut. Anak itu datang kepada Rasulullah , lalu menceritakan hal tersebut kepadanya seraya berkata, "Sesungguhnya ayahku kini telah berusia lanjut dan tidak mampu lagi melakukan haji, bolehkah aku menghajikannya sebagai ganti darinya?" Rasulullah menjawab, "Ya."302
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online