مسند الشافعي 1047: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى وَحْدَهُ يَقْرَأُ فِي الْأَرْبَعِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَسُورَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ، قَالَ: «وَكَانَ يَقْرَأُ أَحْيَانًا بِالسُّورَتَيْنِ وَالثَّلَاثِ فِي الرَّكْعَةِ الْوَاحِدَةِ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ»
Musnad Syafi'i 1047: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abdullah bin Umar: Bahwa dia apabila shalat sendirian, melakukan bacaan (surah lain) dalam keempat rakaat seluruhnya. Pada setiap rakaat, ia membaca Ummul Qur'an dan satu surah lainnya dari Al Qur'an. Nafi' mengatakan bahwa adakalanya Ibnu Umar membaca dua dan tiga surah dalam satu rakaatnya dalam shalat fardhu. 295
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online