مسند الشافعي 1042: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ بَنِي الدِّيلِ يُقَالُ لَهُ بُسْرُ بْنُ مِحْجَنٍ، عَنْ أَبِيهِ، مِحْجَنٍ أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذَّنَ بِالصَّلَاةِ، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ؟ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟» قَالَ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَكِنْ كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَلَّمَ: «إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ»
Musnad Syafi'i 1042: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari seorang lelaki kalangan Bani Ad-Dail yang dikenal dengan nama Busyr bin Mihjan, dari ayahnya yaitu Mihjan: Bahwa ia pernah berada di majelis Rasulullah , lalu adzan shalat diserukan. Maka Rasulullah bangkit dan shalat, sedangkan Mihjan masih berada di tempat duduknya. Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya, "Apakah yang mencegahmu untuk shalat bersama orang-orang bukankah engkau lelaki muslim?" Mihjan menjawab, "Memang benar, wahai Rasulullah, tetapi aku telah shalat bersama keluargaku." Maka beliau bersabda, "Sekarang kamu telah datang, maka shalatlah lagi bersama orang-orang, sekalipun kamu telah shalat."290
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online