حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْحَائِضُ لَا تَغْسِلُ ثَوْبَهَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ دَمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang haid, tidak ada keharusan mencuci pakaiannya apabila tidak terkena darah".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online