أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَهَا امْرَأَةٌ الدَّمُ يَكُونُ فِي الثَّوْبِ فَأَغْسِلُهُ فَلَا يَذْهَبُ فَأُقَطِّعُهُ قَالَتْ الْمَاءُ طَهُورٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid Ar Risyk] ia berkata: Aku pernah mendengar [Mu'adzah Al 'Adawiyah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Seorang wanita berkata kepadanya: "Bila darah mengenai pakaian, lalu aku mencucinya (tetapi) tidak juga hilang, apakah harus aku potong?", ia menjawab: "Air itu suci, (tentu menyucikan) ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online