أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ فِي الْمَرْأَةِ تَرَى الطُّهْرَ فَتَسْمَعُ السَّجْدَةَ قَالَ لَا تَسْجُدُ حَتَّى تَغْتَسِلَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] Tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, kemudian ia mendengar (bacaan ayat) sajdah, ia berkata: "Tidak boleh sujud hingga mandi (terlebih dahulu) ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online