أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الْحَائِضِ تَسْمَعُ السَّجْدَةَ قَالَ لَا تَسْجُدُ لِأَنَّهَا صَلَاةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahim bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ubaidullah] dari [Muslim bin Shubaih] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu: Ia ditanya tentang wanita yang haid dan mendengar (bacaan ayat) sajdah, ia berkata: "Ia tidak perlu sujud, karena hal itu terhitung shalat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online