أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَرْبَعَةٌ لَا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ عِنْدَ الْخَلَاءِ وَفِي الْحَمَّامِ وَالْجُنُبُ وَالْحَائِضُ إِلَّا الْآيَةَ وَنَحْوَهَا لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam Ad Dastawa`i] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Ada empat (orang) yang tidak boleh membaca Al Qur`an: "Seseorang yang berada di khala` (tempat buang hajat), orang yang sedang ada di kamar mandi, orang yang junub, dan wanita haid, kecuali satu ayat atau sejenisnya, hal itu boleh bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online