أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاذَةَ عَنْ عَائِشَةَ سَأَلَتْهَا امْرَأَةٌ أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ قَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ حِضْنَ نِسَاءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُنَّ يَجْزِينَ قَالَ عَبْد اللَّهِ مَعْنَاهُ أَنَّهُنَّ لَا يَقْضِينَ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid Ar Risyk] ia berkata: Aku pernah mendengar [Mu'adzah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Ada seorang wanita bertanya kepadanya: "Apakah wanita haid harus mengqadha` shalat?", ia bertanya: "Apakah kamu orang Haruriyah?, Sungguh para isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengalami haid, lalu beliau memerintahkan mereka untuk menunaikannya saat suci". Abdullah berkata: "Yakni, mereka tidak perlu mengqadha` shalat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online