أَخْبَرَنَا يَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَوْنٍ عَنْ أَبِي غَالِبٍ عَجْلَانَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ النُّفَسَاءِ وَالْحَائِضِ هَلْ تَقْضِيَانِ الصَّلَاةَ إِذَا تَطَهَّرْنَ قَالَ هُوَ ذَا أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَوْ فَعَلْنَ ذَلِكَ أَمَرْنَا نِسَاءَنَا بِذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] dari [Muhammad bin 'Aun] dari [Abu Ghalib 'Ajlan] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu tentang para wanita yang mengalami nifas dan haid, apakah mereka harus mengqadha` shalat mereka jika telah suci?", ia menjawab: "Lihatlah para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sekiranya mereka mengerjakan, niscaya kami perintahkan isteri-isteri kami untuk (melakukan) hal itu".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online