أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ حَدَّثَنَا السَّيْبَانِيُّ وَهُوَ يَحْيَى بْنُ أَبِي عَمْرٍو مِنْ أَهْلِ الرَّمْلَةِ حَدَّثَنَا مَكْحُولٌ قَالَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ تَتَوَضَّأُ عِنْدَ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَتَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَتَذْكُرُ اللَّهَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah meneritakan kepada kami [Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [As Saibani Yahya bin Abu 'Amr] dari penduduk Ramlah-, telah menceritakan kepada kami [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami haid ia diperintahkan untuk berwudhu di setiap waktu shalat, kemudian menghadap qiblat dan berdzikir kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online