أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي سَهْلٍ الْبَصْرِيِّ عَنْ مُسَّةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَكَانَتْ إِحْدَانَا تَطْلِي الْوَرْسَ عَلَى وَجْهِهَا مِنْ الْكَلَفِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu Sahl Al Bashri] dari [Mussah] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha ia berkata: "Dahulu para wanita yang mengalami nifas pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (mereka) duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari atau empat puluh malam, dan salah seorang dari kami (biasanya) mengolesi wajahnya dengan al waras (tumbuhan berwarna kuning dan beraroma wangi) untuk menutupi bercak hitam di wajahnya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online