Hadits No. 922

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ عَطَاءٍ وَالْحَكَمِ قَالَا إِذَا رَأَتْ الْحَامِلُ الدَّمَ تَوَضَّأَتْ وَصَلَّتْ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam] keduanya berkata: "Apabila seorang wanita hamil melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus berwudhu dan shalat'.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#922
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online