Hadits No. 916

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ إِنْ كَانَ الدَّمُ عَبِيطًا اغْتَسَلَتْ وَصَلَّتْ وَإِنْ كَانَتْ تَرِيَّةً تَوَضَّأَتْ وَصَلَّتْ أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ مِثْلَهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Aban] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Laits] dari [As Sya'bi] Tentang seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Jika darah tersebut segar, ia harus mandi dan shalat, tetapi jika darah tersebut berbentuk bercak kuning kehitam-hitaman, ia (hanya perlu) berwudhu dan boleh shalat". Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] dari [Al 'Auza'i] dengan redaksi yang sama.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#916
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online