أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ إِنْ كَانَ الدَّمُ عَبِيطًا اغْتَسَلَتْ وَصَلَّتْ وَإِنْ كَانَتْ تَرِيَّةً تَوَضَّأَتْ وَصَلَّتْ أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ مِثْلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Aban] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Laits] dari [As Sya'bi] Tentang seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Jika darah tersebut segar, ia harus mandi dan shalat, tetapi jika darah tersebut berbentuk bercak kuning kehitam-hitaman, ia (hanya perlu) berwudhu dan boleh shalat". Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] dari [Al 'Auza'i] dengan redaksi yang sama.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online