ىأَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ مُجَاهِدٍ { وَمَا تَغِيضُ الْأَرْحَامُ } قَالَ إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ وَهِيَ حَامِلٌ قَالَ يَكُونُ ذَلِكَ نُقْصَانًا مِنْ الْوَلَدِ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى تِسْعَةِ أَشْهُرٍ كَانَ تَمَامًا لِمَا نَقَصَ مِنْ وَلَدِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Mujahid] (maksud kalimat dalam ayat) "WA MAA TAGHIIDHUL `ARHAAMU" (dan kandungani yang kurang sempurna) -Qs. Ar Ra'ad: 8-, ia berkata: "(Ayat itu mengulas) jika seorang wanita mengalami haid sedang ia hamil", ia berkata lagi: "Hal itu merupakan kekurang sempurnaan pada janin, maka jika (masa kehamilan) melebihi sembilan bulan hal itu menjadi penyempurna bagi kekurangan janin tersebut".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online