أَخْبَرَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْمُطَلَّقَةِ الَّتِي ارْتِيبَ بِهَا تَرَبَّصُ سَنَةً فَإِنْ حَاضَتْ وَإِلَّا تَرَبَّصَتْ بَعْدَ انْقِضَاءِ السَّنَةِ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ فَإِنْ حَاضَتْ وَإِلَّا فَقَدْ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dalam (masalah) wanita yang di cerai, tetapi diragukan kesuciannya, maka ia menunggu setahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, ia menunggu lagi tiga bulan setelah satu tahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, masa 'iddah nya dianggap selesai.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online