أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ وَحُمَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا طَهُرَتْ فِي وَقْتِ صَلَاةٍ صَلَّتْ تِلْكَ الصَّلَاةَ وَلَا تُصَلِّي غَيْرَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila ia (wanita yang haid) suci pada waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat tersebut, dan jangan mengerjakan shalat waktu lainnya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online