حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا عَنْ يَعْقُوبَ عَنْ أَبِي يُوسُفَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِي وَقْتِ الصَّلَاةِ فَلَيْسَ عَلَيْهَا الْقَضَاءُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْقُوبُ هُوَ ابْنُ الْقَعْقَاعِ قَاضِي مَرْوٍ وَأَبُو يُوسُفَ شَيْخٌ مَكِّيٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah], berkata [Ibnu Al Mubarak]; telah menceritakan kepada kami dari [Ya'qub] dari [Abu Yusuf] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Jika seorang wanita mengalami haid saat ia tengah mengerjakan shalat, ia tidak harus mengqadha shalatnya." Abu Muhammad berkata: "Ya'qub adalah Ibnu Al Qa'qa', ia adalah seorang qadhi wilayah Maru, Abu Yusuf adalah seorang Syeikh di Makkah".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online