Hadits No. 876

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا عَنْ يَعْقُوبَ عَنْ أَبِي يُوسُفَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِي وَقْتِ الصَّلَاةِ فَلَيْسَ عَلَيْهَا الْقَضَاءُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْقُوبُ هُوَ ابْنُ الْقَعْقَاعِ قَاضِي مَرْوٍ وَأَبُو يُوسُفَ شَيْخٌ مَكِّيٌّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah], berkata [Ibnu Al Mubarak]; telah menceritakan kepada kami dari [Ya'qub] dari [Abu Yusuf] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Jika seorang wanita mengalami haid saat ia tengah mengerjakan shalat, ia tidak harus mengqadha shalatnya." Abu Muhammad berkata: "Ya'qub adalah Ibnu Al Qa'qa', ia adalah seorang qadhi wilayah Maru, Abu Yusuf adalah seorang Syeikh di Makkah".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#876
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online