أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا الْمَعْمَرِيُّ أَبُو سُفْيَانَ مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْمَرْأَةِ تَطْهُرُ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتُؤَخِّرُ غُسْلَهَا حَتَّى يَدْخُلَ وَقْتُ الْعَصْرِ قَالَا تَقْضِي الظُّهْرَ
Telah menghbarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Al Ma'mari Abu Sufyan Muhammad bin Humaid], dari [Ma'mar] dari [Qatadah] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang suci pada waktu dhuhur, lalu ia menunda mandinya hingga masuk waktu ashr, ia berkata: "Ia harus mangqadha shalat dhuhurnya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online