أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَوَّامٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا طَهُرَتْ الْمَرْأَةُ فِي وَقْتِ صَلَاةٍ فَلَمْ تَغْتَسِلْ وَهِيَ قَادِرَةٌ عَلَى أَنْ تَغْتَسِلَ قَضَتْ تِلْكَ الصَّلَاةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awwam] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita mengalami suci (dari istihadhah) pada waktu shalat, lantas ia tidak mandi padahal ia mampu, ia harus mengqadha shalatnya itu".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online