Hadits No. 862

Musnad Darimi

قَالَ أَبُو مُحَمَّد سَمِعْتُ يَزِيدَ بْنَ هَارُونَ يَقُولُ إِذَا كَانَ أَيَّامُ الْمَرْأَةِ سَبْعَةً فَرَأَتْ الطُّهْرَ بَيَاضًا فَتَزَوَّجَتْ ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعَشْرِ فَالنِّكَاحُ جَائِزٌ صَحِيحٌ فَإِنْ رَأَتْ الطُّهْرَ دُونَ السَّبْعِ فَتَزَوَّجَتْ ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ فَلَا يَجُوزُ وَهُوَ حَيْضٌ و سُئِلَ عَبْد اللَّهِ تَقُولُ بِهِ قَالَ نَعَمْ

Terjemahan

Abu Muhammad berkata: "Aku pernah mendengar [Yazid bin Harun] berkata: "Apabila (biasanya) hari-hari masa haid seorang wanita adalah tujuh hari, lalu ia melihat (tanda) suci bercak putih, lalu ia menikah, kemudian ia melihat darah (yang kembali keluar) pada masa (biasanya) hingga sepuluh hari, maka pernikahan itu boleh dan sah, dan jika ia melihat (tanda) suci sebelum genap tujuh hari, lalu ia menikah, dan kemudian ia melihat darah, maka nikahnya itu tidak boleh ketika ia sedang haid". Abdullah pernah ditanya: "Apakah kamu mengambil pendapat itu?", ia menjawab: "Ya".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#862
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online