Hadits No. 845

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ قَالَتْ كَانَتْ عَائِشَةُ تَنْهَى النِّسَاءَ أَنْ يَنْظُرْنَ لَيْلًا فِي الْمَحِيضِ وَتَقُولُ إِنَّهُ قَدْ يَكُونُ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Abdur Rahman bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] ia berkata: " [Aisyah] radliallahu 'anha melarang para wanita untuk melihat darah haid pada malam hari, ia juga berkata: "Terkadang ia (darah itu) terlihat kekuning-kuningan atau kehitam-hitaman (keruh) ".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#845
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online