Hadits No. 840

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ فِي الَّتِي قَعَدَتْ مِنْ الْمَحِيضِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ تَوَضَّأَتْ وَصَلَّتْ وَلَا تَغْتَسِلُ سُئِلَ عَبْد اللَّهِ عَنْ الْكَبِيرَةِ قَالَ تَوَضَّأُ وَتُصَلِّي وَإِذَا طُلِّقَتْ تَعْتَدُّ بِالْأَشْهُرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah meneritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam bin 'Utaibah] tentang seorang wanita yang berhenti mengalami haid (lantas mendapati darah lagi): "Apabila ia melihat darah (lagi), hendaknya ia berwudhu dan shalat tanpa harus mandi". Abdullah pernah ditanya tentang wanita tua (yang mendapati darah dari kemaluannya), ia menjawab: "Hendaknya ia berwudhu dan shalat, dan apabila ia dithalaq (dicerai), ia harus menjalani 'iddah beberapa bulan".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#840
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online