حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ فِي الَّتِي قَعَدَتْ مِنْ الْمَحِيضِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ تَوَضَّأَتْ وَصَلَّتْ وَلَا تَغْتَسِلُ سُئِلَ عَبْد اللَّهِ عَنْ الْكَبِيرَةِ قَالَ تَوَضَّأُ وَتُصَلِّي وَإِذَا طُلِّقَتْ تَعْتَدُّ بِالْأَشْهُرِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah meneritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam bin 'Utaibah] tentang seorang wanita yang berhenti mengalami haid (lantas mendapati darah lagi): "Apabila ia melihat darah (lagi), hendaknya ia berwudhu dan shalat tanpa harus mandi". Abdullah pernah ditanya tentang wanita tua (yang mendapati darah dari kemaluannya), ia menjawab: "Hendaknya ia berwudhu dan shalat, dan apabila ia dithalaq (dicerai), ia harus menjalani 'iddah beberapa bulan".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online