أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنِيهِ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَهَا الْحَيْضُ ثَلَاثِينَ سَنَةً ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ فَأَمَرَ فِيهَا بِشَأْنِ الْمُسْتَحَاضَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan riwayat itu kepadaku [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dalam hal seorang wanita yang sudah tidak mengalami haid selama tiga puluh tahun, kemudian ia melihat darah (dari kemaluannya), maka ia memerintahkan (untuk menghukumi) nya sebagaimana kasus istihadhah".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online