Hadits No. 838

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنِيهِ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَهَا الْحَيْضُ ثَلَاثِينَ سَنَةً ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ فَأَمَرَ فِيهَا بِشَأْنِ الْمُسْتَحَاضَةِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan riwayat itu kepadaku [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dalam hal seorang wanita yang sudah tidak mengalami haid selama tiga puluh tahun, kemudian ia melihat darah (dari kemaluannya), maka ia memerintahkan (untuk menghukumi) nya sebagaimana kasus istihadhah".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#838
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online