أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ وَقَيْسِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْبِكْرِ إِذَا نَفِسَتْ فَاسْتُحِيضَتْ قَالَا تُمْسِكُ عَنْ الصَّلَاةِ مِثْلَ مَا تُمْسِكُ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَائِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dan [Qais bin Sa'ad] dari ['Atha`]; Bahwa keduanya pernah berkata tentang perawan jika mengalami nifas, lalu mengalami istihadhah, keduanya berkata: "Ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat seperti wanita dewasa melakukannya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online