أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ صَبِيحٍ عَنْ مَنْ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ مَا زَادَ عَلَى الْعَشْرِ فَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Shabih] dari [seseorang] yang mendengar [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata: "Apa yang keluar (darah) lebih dari sepuluh hari (setelah masa normal haid seorang wanita), maka ia mengalami istihadhah".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online