أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ مَعْرُوفٍ عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ تَغْتَسِلُ مِنْ ظُهْرٍ إِلَى ظُهْرٍ قَالَ مَرْوَانُ وَهُوَ قَوْلُ الْأَوْزَاعِيِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan] dari [Bukair bin Ma'ruf] dari [Muqatil bin Hayyan] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu Bahwasanya ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah, ia mandi dari waktu dhuhur hingga waktu dhuhur berikutnya (sekali dalam sehari) '. Marwan berkata: 'Pendapat itu juga merupakan pendapat Al 'Auza'i' "
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online