أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْمُسْتَحَاضَةُ تَجْلِسُ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا ثُمَّ تَغْتَسِلُ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلًا وَاحِدًا وَتُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلُ الْعِشَاءَ وَذَلِكَ فِي وَقْتِ الْعِشَاءِ وَلِلْفَجْرِ غُسْلًا وَاحِدًا وَلَا تَصُومُ وَلَا يَأْتِيهَا زَوْجُهَا وَلَا تَمَسُّ الْمُصْحَفَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin yusuf] telah menceritakan kepada kami [sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah (hendaknya) duduk diam (tidak mengerjakan shalat) selama masa haidnya, kemudian ia ia boleh mandi untuk shalat dhuhur dan 'ashar dengan sekali mandi, dan ia boleh mengakhirkan shalat maghrib dan menyegerakan shalat isya' (dengan sekali mandi), serta untuk shalat subuh dengan sekali mandi, ia tidak boleh berpuasa, dan suaminya tidak boleh menggaulinya dan ia tidak boleh menyentuh mushaf Al Qur`an".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online