أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَجُلًا أَخْبَرَهُ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تُهَرَاقُ الدَّمَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَتْ أُمُّ سَلَمَةَ لَهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ لِتَنْظُرْ عَدَدَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُهُنَّ قَبْلَ أَنْ يَكُونَ بِهَا الَّذِي كَانَ وَقَدْرَهُنَّ مِنْ الشَّهْرِ فَتَتْرُكْ الصَّلَاةَ لِذَلِكَ فَإِذَا خَلَفَتْ ذَلِكَ وَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتَسْتَثْفِرْ بِثَوْبٍ ثُمَّ تُصَلِّي
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] "Bahwa [seorang laki-laki] mengabarkan kepadanya dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha -isteri Nabi shallallahu 'alahi wa sallam-, ada seorang wanita pernah bercucuran darah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Ummu Salamah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuknya (wanita tersebut), kemudian beliau berkata kepadanya: 'Hendaklah wanita tersebut memperhatikan jumlah malam dan siang yang biasa terjadi padanya haid sebelum ia mengalami hal tersebut, dan (perkirakan) berapa hitungannya dalam satu bulan, maka hendaklah ia meninggalkan shalat berdasar (hitungan) tersebut, dan apabila ia telah lewat, dan tiba waktu shalat, hendaklah ia mandi dan berbalutlah dengan kain kemudian shalatlah' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online