أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ ابْنَةَ جَحْشٍ اسْتُحِيضَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْغُسْلِ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَإِنْ كَانَتْ لَتَدْخُلُ الْمِرْكَنَ وَإِنَّهُ لَمَمْلُوءٌ مَاءً فَتَنْغَمِسُ فِيهِ ثُمَّ تَخْرُجُ مِنْهُ وَإِنَّ الدَّمَ لَعَالِيهِ فَتُصَلِّي
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah menberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha; Putri Jahsy pernah mengalami istihadhah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menyuruhnya untuk mandi pada setiap shalat, dan jika ia berada di tempat mencuci pakaian, maka tempat itu seperti penuh dengan air yang mengalir darinya dengan deras, dan darah yang keluar sangatlah banyak, (namun kemudian) iapun (tetap) mengerjakan shalat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online